Senin, 09 Maret 2015

"Bali Nine" Konspirasi dan Jebakan Intelijen Australia

Tahukah anda, bahwa kasus “Bali Nine” dan Corby sengaja dijebak oleh pihak kepolisian Australia dan intelijen Australia sendiri? Pada artikel ini, mari kita awali dulu dari kasus Corby seperti yang di lansir dari http://forum.viva.co.id/index2.php.

Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa ganja dalam tasnya yang tak begitu terlarang di Autralia, namun sangat terlarang di Indonesia saat ia berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004 lalu.

Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya, sebelum tas tersebut akhirnya dibuka oleh petugas bea cukai di Bali, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.


Bapak kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.

Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.

Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Perspektif Warga Australia: Corby sial, kopernya diisi ganja oleh orang lain

Kasus Corby menarik perhatian yang besar di Australia akibat liputan media yang luas. Banyak dari warga Australia yang bersimpati dengan Corby yang digambarkan oleh media di sana sebagai orang yang “sial”, karena kopernya diisi ganja oleh orang lain. Beberapa orang bahkan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan memboikot Bali dan menyarankan agar warga Australia tidak berkunjung ke sana.

Selain itu, ada pula yang meragukan kemampuan sistem pengadilan di Indonesia yang berbeda dari Australia. Di Indonesia, terdakwa harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah sedangkan di Australia, pihak penuntutlah yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Sistem Indonesia ini merupakan warisan dari zaman Belanda dan karena itu, dianggap “ketinggalan zaman” dan “tidak adil”.

Ada pula yang menganggap bahwa ganja hanyalah tumbuhan dan karena efek merusaknya pun lebih rendah, seharusnya tidak digolongkan bersama dengan psikotropika tingkat I lainnya, seperti heroin, dan lainnya. Bahkan di beberapa negara lain, ganja sudah dilegalkan karena manfaatnya bagi kesehatan yang tak dipunyai oleh tumbuhan lain, walaupun dengan aturan yang ketat.
Quote:
Remisi untuk Corby

Secara keseluruhan, Corby mendapatkan remisi selama 27,5 bulan untuk masa kurungan awal selama 20 tahun.

Kasus “The Bali Nine”
Quote:

Renae Lawrence (kiri) salah satu anggota Bali Nine dan Corby (kanan) bertemu di lapas Krobokan (news.com.au)
Kini kita masuk ke kasus Bali Nine. Masih ingatkah anda tentang ‘the Bali Nine’?

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia, yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali.

Mereka, kesembilan anggotanya ditangkap dalam usahanya untuk menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram! Dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang dalam sindikat perdagangan heroin yang dikenal dengan julukan “the Bali Nine” tersebut adalah:
Quote:
1. Andrew Chan – disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens
Perbedaan Antara kasus Corby dan The Bali Nine

Ada beberapa perbedaan kasus diantara keduanya, diantaranya adalah:

1. Kasus Corby:

- Menyelundupkan ganja atau marijuana seberat 4,2 kg dari Australia ke Indonesia.

- Dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan didenda Rp.100 juta, akhirnya bebas namun bersyarat.


2. Kasus Bali Nine:

- Menyelundupkan heroin seberat 8.3 kg dari Indonesia ke Australia.

- Dijatuhi hukuman mati dan dua diantaranya hukuman penjara seumur hidup.

Para Bandar Narkoba Sengaja Dijebak Pihak Kepolisian dan Intelijen Australia Sendiri!

Beberapa pihak dan “orang dalam” dari Australia yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa para bandar narkoba yang tergabung dalam Bali Nine tersebut sengaja dijebak oleh pihak Australia karena di negara itu tak ada hukum yang kuat untuk membuat para pengedar narkoba itu merasa jera.

Orang tua Rush dan Lawrence kemudian juga mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini.

“The parents of Rush and Lawrence criticised the AFP (Australia Federal Police) for allowing the Indonesian police to arrest the nine rather than allowing them to fly to Australia and arresting them in Sydney upon their return.” (wikipedia).

Ayah terpidana Lawrence, Bob Lawrence, mengatakan pada bulan Oktober 2005 lalu menyatakan bahwa ia ingin bertemu muka dengan Keelty setelah belajar dari komentar yang dibuat oleh Lee Rush.
Quote:
“As far as I’m concerned, and excuse the expression, [Keelty] is an arsehole. These kids were forced into this … they should have been either arrested at the airport here or followed to get the big guys. I don’t know how they can sleep at night … even if [the Bali Nine] were guilty of doing it willingly, it still doesn’t deserve the death penalty.” — Bob Lawrence, father of Renae Lawrence, October 2005. (theage.com.au).
“Sejauh yang saya ketahui, dan alasan ekspresi, [Keelty] adalah bandit sialan. Anak-anak ini dipaksa melakukannya … mereka seharusnya lebih baik ditahan di bandara sini atau diikuti, untuk mendapatkan ‘orang-orang besar’ (gembongnya -pen). Saya tidak tahu bagaimana mereka bisa tidur di malam hari … bahkan jika [Bali Nine] bersalah dan rela melakukannya, masih tidak layak hukuman mati. ” - Bob Lawrence, ayah dari Renae Lawrence, Oktober 2005.

Vonis Pengadilan Kepada “The Bali Nine”

Berikut kronologi vonis, yang dijatuhkan kepada kelompok Bali Nine:

• 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati.

• 15 Februari 2006, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.

• 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.
https://i2.wp.com/cdn4.wn.com/ph/img...ddf-grande.jpg

Bali Nine (wn.com)

• 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac tetap menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.

• 13 Januari 2011, diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali kepada keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu hukuman seumur hidup.

Keputusan Sidang Terhadap “The Bali Nine”
Quote:
Maka keputusan pengadilan telah secara final menentukan nasib mereka:

1. Andrew Chan (hukuman mati oleh regu tembak)

Ia berasal dari Enfield, New South Wales, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

2. Myuran Sukumaran (hukuman mati oleh regu tembak)

Ia berasal dari Auburn, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.



3. Si Yi Chen (hukuman seumur hidup)

Ia berasal dari Doonside, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

4. Michael Czugaj (hukuman seumur hidup)

Berasal dari Oxley, Queensland, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

5. Tach Duc Thanh Nguyen (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Brisbane, Queensland, Australia, dan dipenjara di Malang, Jawa Timur.

6. Matthew Norman (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Sydney, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

7. Scott Rush (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Chelmer, Queensland, Australia, dan dipenjara di Karangasem, Bali.

8. Martin Stephens (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Towradgi, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Malang, Jawa Timur.

9. Renae Lawrence (hukuman penjara 20 tahun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar